Transfer Pusat Turun, Kepri Cari Cara Atasi Defisit Anggaran

Transfer Pusat Turun, Kepri Cari Cara Atasi Defisit Anggaran
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terus berupaya menjaga keseimbangan fiskal di tengah kondisi defisit anggaran yang masih terjadi. Foto: Dok. Medianesia.

Medianesia, Batam – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terus berupaya menjaga keseimbangan fiskal di tengah kondisi defisit anggaran yang masih terjadi.

Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Kepri, Luki Zaiman Prawira, dalam pertemuan bersama Komite IV DPD RI yang dipimpin Ahmad Nawardi. Pertemuan berlangsung di Graha Kepri Batam Centre, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Belanja Pegawai Pemprov Kepri 2026 Capai 40 Persen

Dalam kunjungan kerja tersebut, Ahmad Nawardi didampingi Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, Koordinator Kunjungan Dwi Ajeng Sekar Respaty, serta anggota DPD RI lainnya. Sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri juga ikut hadir.

Luki menjelaskan, pada tahun 2026 Pemprov Kepri masih harus melakukan penyesuaian belanja.

Hal ini dipicu oleh menurunnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat dalam tiga tahun terakhir.

Baca juga: Realisasi APBD Kepri 2025 di Atas 94 Persen

Nilai transfer tersebut kini berada di kisaran Rp1,4 triliun, yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.

“Akibatnya kita harus melakukan berbagai langkah efisiensi guna menutupi defisit anggaran yang terjadi, sedang di satu sisi kita harus bisa terus menjaga pelayanan publik berjalan secara maksimal,” terangnya.

Meski begitu, Pemprov Kepri tetap melakukan berbagai upaya ke pemerintah pusat untuk menjaga keseimbangan fiskal, sesuai arahan Gubernur Kepri.

Baca juga: Defisit APBN Dijaga di Bawah 3 Persen, Pemerintah Siapkan Efisiensi Anggaran

Dalam forum tersebut, Luki juga menyampaikan usulan agar gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat.

“Karena bagaimanapun status kita adalah aparatur sipil negara, maka wajar bila gaji kita juga dibayarkan seperti ASN di pusat,” pintanya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal pengelolaan labuh jangkar yang dinilai belum optimal meski sudah ada aturan di tingkat daerah.

Baca juga: Realisasi Investasi Tembus Rp69,3 Triliun, Batam Diganjar Penghargaan BKPM

Kewenangan yang masih berada di pemerintah pusat membuat potensi tersebut belum memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

DPD RI Tekankan Implementasi UU HKPD

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menyampaikan apresiasi atas pertemuan bersama Pemprov Kepri.

Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di wilayah Kepri.

Baca juga: Pemko Batam Evaluasi Pendapatan Daerah, Target 2027 Capai Rp5,2 Triliun

Menurutnya, hasil pengawasan ini nantinya akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

Ahmad juga menekankan pentingnya pengelolaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang adil dan transparan.

“Karena bagaimanapun, keberadaan UU HKPD semestinya hadir untuk mengatasi sejumlah tantangan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal, agar tidak terjadi ketimpangan baik vertikal maupun horizontal melalui kebijakan yang adil,” harapnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait