Medianesia.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnekar) Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pembahasa UMK Batam 2023 tetap berpegang pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah rujukan utama dalam pembahasan UMK 2023 nanti,” ujar Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti, kemarin di Batam.
Dijelaskannya, apabila UMP Kepri 2023 disahkan, Senin (28/11/2022) keesokan harinya akan langsung dilakukan pembahasan UMK Batam 2023.
“Pembahasan UMK 2023 dapat dilakukan, setelah adanya pengesahan UMP 2023 oleh Gubernur Kepri,” jelasnya.
Sekali lagi ia menegaskan, tidak ada regulasi lain yang digunakan untuk pembahasan UMK 2023, setelah terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Kita harapkan semua pihak dapat menghormati regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja,” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, saat pembahasan, akan menampung semua opsi atau rekomendasi dari para perwakilan Dewan Pengupahan Kota Batam.
“Semua rekomendasi ini akan dibahas dan dibawa ke Walikota Batam. Sebelum usulan disampaikan ke Gubernur,” tutup Rudi Sakyakirti.*





