Skandal Korupsi Minyak Mentah Dibongkar Kejagung, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Skandal Korupsi Minyak Mentah Dibongkar Kejagung, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
Para tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Foto: Kejagung.

Medianesia.id, Batam – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Indonesia.

Sejumlah tersangka diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) RON 90 menjadi RON 92 demi keuntungan pribadi, menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi dalam rentang 2018–2023.

Tersangka memanipulasi produksi kilang, menolak minyak mentah dalam negeri, dan justru mengutamakan impor dengan harga tinggi melalui broker tertentu.

“BBM berjenis RON 90 dibeli seharga RON 92, lalu dioplos dan dicampur. Praktik ini jelas ilegal dan merugikan negara,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, produksi minyak mentah dalam negeri sengaja ditolak dengan dalih spesifikasi tidak sesuai, sehingga dipaksa diekspor.

Di saat yang sama, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga malah mengimpor minyak dengan harga lebih mahal melalui broker yang telah diatur sebelumnya.

Sejumlah pejabat dan pengusaha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

  • Riva Siahaan (RS) – Dirut PT Pertamina Patra Niaga, menyetujui impor produk kilang dan oplosan BBM.
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur PT Kilang Pertamina Internasional, memberi persetujuan impor minyak mentah secara ilegal.
  • Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, mengatur penurunan produksi kilang.
  • Dimas Werhaspati (DW) & Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Pengusaha yang berkomunikasi dengan pejabat untuk mendapat harga tinggi tanpa memenuhi syarat.
  • Yoki Firnandi (YF) – Dirut PT Pertamina International Shipping, melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak hingga fee ilegal mencapai 13–15 persen.
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, mendapat keuntungan dari transaksi ilegal tersebut.

Akibat kejahatan ini, harga BBM di dalam negeri melonjak karena harga dasar ditentukan berdasarkan impor ilegal. Pemerintah pun terpaksa menggelontorkan subsidi dan kompensasi yang membebani APBN.

“Masyarakat harus membeli BBM dengan harga tinggi, padahal itu hasil oplosan. Akhirnya, pemerintah turun tangan dengan subsidi yang menggerus uang negara,” tambah Abdul Qohar.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *