Hukum  

Satreskrim Polres Anambas Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Medianesia
Satreskrim Polres Anambas Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial DD (23), warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Foto: Polres Anambas

Medianesia.id, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial DD (23), warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Sabtu, 11 Januari 2025, setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kasatreskrim Polres Anambas, IPTU Alfajri, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa ia tengah hamil. Tindakan asusila tersebut dilakukan pelaku sejak Juli hingga Desember 2024 di tiga lokasi berbeda.

Baca juga: Polres Anambas Amankan 10 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Operasi Pekat Seligi

Ibu Rumah Tangga di Anambas Ditangkap karena Miliki Sabu

Lakukan Seks Bebas, Empat Pelajar Adu Gaya di Bukit Tengkorak

“Pelaku pertama kali melakukan perbuatannya pada Juli 2024, tak lama setelah mereka mulai berpacaran,” ungkapnya.

IPTU Alfajri menambahkan, tersangka DD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Proses hukum sedang berjalan. Kami memastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Alfajri. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *