Hukum  

Rokok Ilegal dari Batam Digagalkan Bakamla RI, Pelaku Kabur Kandaskan Kapal

Medianesia
Rokok Ilegal dari Batam Digagalkan Bakamla RI, Pelaku Kabur Kandaskan Kapal
Rokok Ilegal dari Batam Digagalkan Bakamla RI, Pelaku Kabur Kandaskan Kapal. Foto: Humas Bakamla.

Medianesia.id, Batam – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap sebuah kapal kayu bermuatan ratusan dus rokok ilegal tanpa pita cukai merek Luffman di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/2/2025). Kapal tersebut diduga kuat berasal dari Kota Batam.

Penindakan ini dilakukan oleh Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Umar Dani bersama Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI.

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Yuhanes Antara, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

“Berdasarkan informasi yang diterima, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan patroli di perairan Teluk Cenaku, Tembilahan, yang dimulai pada Jumat (14/2/2025) pukul 17.00 WIB,” ujar Yuhanes Antara, Minggu (16/2/2025).

Sekitar pukul 20.34 WIB, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal kayu yang mencurigakan dan segera melakukan pengejaran.

Namun, pada pukul 20.50 WIB, para pelaku dengan sengaja mengandaskan kapal mereka di sekitar Pulau Busung dan melarikan diri.

“Petugas berhasil menemukan muatan rokok ilegal sebanyak 200 ball yang disimpan di dalam palka kapal,” ungkapnya.

“Penindakan ini menegaskan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan perairan Indonesia serta mencegah penyelundupan barang ilegal yang berpotensi merugikan negara,” ungkapnya lagi.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *