Medianesia.id, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Penolakan ini terkait dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
Hakim Estiono menyatakan penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya,” tegasnya, Selasa (14/5).
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan tersangka dalam gugatan praperadilannya tidak beralasan menurut hukum.
“Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” imbuhnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ke PN Jakarta Selatan pada 17 April 2024. Gugatan ini diajukannya karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (Ism)
Editor: Brp
Komentar