Medianesia.id, Kediri – Polres Kediri Kota menetapkan dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai tersangka dalam kasus penghadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo.
Kedua tersangka, HFL (33) asal Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42) asal Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, diduga melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, menjelaskan kedua pelaku berdalih mempertanyakan penggunaan mobil dinas di luar jam kerja.
“Mereka telah meminta maaf, tetapi proses hukum tetap berjalan. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Kediri Kota,” ujarnya, Kamis, 26 Desember 2024.
Lebih lanjut ia menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, mobil dinas Kajari Kabupaten Kediri dihadang oleh dua pengendara motor sejak simpang Jalan Hasanudin hingga depan Kodim 0809 Kediri.
Ketika lampu merah menyala, kedua pelaku turun dari motor dan menggedor mobil yang ditumpangi Kajari bersama keluarganya.
Merasa terancam, Kajari melepaskan dua tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap berusaha mendekati bahkan mencoba merebut senjata api yang dibawa Kajari.
“Situasi tersebut akhirnya dikendalikan, dan kedua pelaku diamankan,” ujarnya.
Sementraa itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan Kajari Kabupaten Kediri memiliki izin khusus untuk membawa senjata api yang masih berlaku hingga 2025.
“Tindakan tembakan peringatan sudah sesuai SOP pengamanan bagi aparat penegak hukum, terutama dalam situasi yang dinilai mengancam keselamatan,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022, pejabat tertentu, termasuk Kajari, diperbolehkan membawa senjata api dengan syarat lulus tes psikologi, sehat jasmani-rohani, dan cakap dalam penggunaan senjata.
Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menyebut Kajari telah diikuti oleh kedua pelaku sejak beberapa waktu sebelum kejadian.
Menurutnya, tindakan Kajari melepaskan tembakan peringatan adalah langkah terukur sesuai SOP untuk melindungi diri dan keluarganya.
“Karena merasa terdesak dan tidak mengenal pelaku, tindakan peringatan diambil untuk mengantisipasi ancaman lebih besar,” pungkasnya. (*)
Editor: Brp