Medianesia.id, Batam – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melakukan pengecekan terhadap distribusi minyak goreng Minyakita di Kota Batam untuk memastikan takaran sesuai standar dan mencegah penyalahgunaan, seperti penimbunan dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni. Pengecekan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, Swalayan BPS, Pasar Bengkong Harapan, dan Pasar Pujabahari.
Dalam kegiatan ini, tim memeriksa minyak goreng kemasan refill/pouch berukuran 1 liter dan 2 liter dari berbagai produsen, termasuk PT Synergy Oil Nusantara Batam, PT Sinarmas, PT Able Commodities Indonesia Medan, dan PT Musimas. Distribusi produk ini dilakukan oleh PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, PT Panca Mitra Niaga, dan PT Prima Niaga Indomas.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa takaran minyak goreng dalam kemasan telah sesuai standar, bahkan melebihi takaran dengan toleransi 0,3 persen.
“Polda Kepri akan terus mengawasi distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya untuk melindungi konsumen serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat,” ujar AKBP Ruslaeni.
Polres Karimun Temukan Minyakita di Bawah Takaran dan Dijual di Atas HET
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menemukan kemasan 1 liter minyak goreng Minyakita hanya berisi 990 mL. Selain itu, harga jual mencapai Rp16.500 per pouch, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan, yakni Rp15.700.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Swalayan Indo A. Yani di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun.
“Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas ESDM Kabupaten Karimun, terdapat toleransi kekurangan volume hingga 15 mL. Namun, harga jual di atas HET menjadi perhatian serius,” ujar Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Karimun, IPDA Jogi M.P. Sagala
Disperindag Karimun meminta pihak swalayan untuk mengembalikan barang ke produsen jika distributor atau pengecer menjual di atas HET.
Polres Karimun juga akan terus memantau harga dan volume Minyakita, serta mendata distributor yang memasok minyak goreng bersubsidi ini. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi agar tetap sesuai ketentuan dan melindungi hak konsumen di Kabupaten Karimun.
Polres Natuna Awasi Peredaran Minyakita
Polres Natuna bersama Satgas Pangan juga melakukan pengecekan terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di wilayah Kabupaten Natuna. Langkah ini dilakukan setelah adanya dugaan ketidaksesuaian takaran dalam kemasan.
Pengecekan difokuskan pada sejumlah pasar dan supermarket di Kota Ranai. Hasil pemeriksaan menunjukkan kemasan plastik minyak goreng tidak mengalami kekurangan takaran.
Namun, tim menemukan kemasan botol plastik tanpa keterangan volume isi, yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan bagi konsumen.
“Kemasan botol tidak mencantumkan ukuran isi pada label, sehingga bisa membingungkan konsumen,” jelas Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra.
Selain itu, beberapa pedagang mengaku mendapatkan minyak goreng dari distributor di luar Kabupaten Natuna, yang menyebabkan harga jual melampaui HET.
Pengecekan serentak oleh Polda Kepri dan jajaran Polres di Batam, Natuna, serta Karimun menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar minyak goreng bersubsidi Minyakita memenuhi standar, masih ditemukan kekurangan volume dalam kemasan serta harga jual di atas HET.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawasi distribusi minyak goreng dan menindak tegas pelaku pelanggaran guna menjaga kestabilan harga serta melindungi konsumen di Kepulauan Riau. (Ism)
Editor: Brp