Medianesia.id,Tanjungpinang – Sepanjang Januari 2025, Polresta Tanjungpinang mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dengan total 16 tersangka, terdiri dari 14 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, sabu seberat 251,32 gram, 7 butir ekstasi, dan ganja seberat 6,3 gram.
“Kasus-kasus ini terjadi di beberapa lokasi di Tanjungpinang, baik di pemukiman, penginapan, maupun di jalanan,” ujarnya dalam konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat, 14 Februari 2025.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Jalan Cempedak, di mana polisi berhasil mengamankan 17 paket sabu seberat 20 gram, alat hisap, serta timbangan digital yang digunakan para pelaku untuk menakar narkoba sebelum diedarkan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di Tanjungpinang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” pungkasnya. (Ism)
Editor: Brp