Polisi di Tanjungpinang Musnahkan 320 Gram Ganja
Medianesia.id, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 320,048 gram.
Barang buki kejahatan tersebut merupakan hasil penangkapan tersangka pengedar ganja, MS (35 tahun),!-->!-->!-->…
Read More...
Read More...