Hukum  

Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 94,5 Kilogram

Medianesia
Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 94,5 Kilogram
Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan menangkap 26 tersangka selama periode Maret 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 94,5 kilogram sabu dan 4.043 butir pil ekstasi, yang menunjukkan tingginya peredaran narkoba di wilayah Kepri. Foto: Dok. Polda Kepri

Medianesia.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan menangkap 26 tersangka selama periode Maret 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 94,5 kilogram sabu dan 4.043 butir pil ekstasi, yang menunjukkan tingginya peredaran narkoba di wilayah Kepri.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kepri. Dari 26 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi selama dua minggu terakhir dan merupakan bagian dari strategi bersama dengan instansi terkait,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Utama Polda Kepri, Rabu, 26 Maret 2025.

Kapolda Kepri mengungkapkan, dari 19 kasus yang ditangani, terdapat 5 perkara dengan barang bukti signifikan. Salah satu pengungkapan terbesar adalah penyitaan 93,3 kilogram sabu dalam operasi gabungan antara Direktorat Narkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

“Penangkapan dilakukan di perairan Lagoi, setelah petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari negara tetangga,” ungkap Irjen Pol Asep Safrudin.

Selain itu, ia juga menegaskan, Polda Kepri terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bea Cukai, BNN, dan Kejaksaan, guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional.

Kolaborasi ini akan terus diperkuat untuk mencegah masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia. Khususnya, yang menjadikan perairan Kepri sebagai jalur penyelundupan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, karena keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat,” tutupnya. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *