“Dan yang lebih penting dari itu, penataan tata ruang ini pun telah mengacu pada aturan yang lebih tinggi, serta selaras dengan rencana tata ruang dan tata wilayah nasional (RTRWN) yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Sekda Adi menambahkan, setiap penyusunan kebijakan RTRW Provinsi Kepri dilaksanakan menyelaraskan perkembangan kebijakan pembangunan yang dinamis serta penyesuaian yang mengacu pada esensi terkini.
Seperti diketahui, usulan perubahan pola ruang atas Kawasan Industri di Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan saat dikembangkan oleh PT Indo Sukses Industrial Park (PT ISIP) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan industri yang terpadu dan berikat.
Perusahaan yang berdiri pada awal tahun 2023 ini mengalokasikan lahan seluas 412 hektar dan akan menanamkan modal investasinya hingga Rp10 triliun.
“Investasi ini diperkirakan dapat menampung tidak kurang dari 10 ribu tenaga kerja,” kata Direktur Utama PT ISIP Rudi Tan.
Pemprov Kepri mendukung pengembangan kawasan industri di Bintan karena dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Selain itu, pengembangan kawasan industri juga dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ism)
Editor : Brp





