Medianesia, Batam – Dewi Kumalasari Ansar dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk masa bakti 2026–2031.
Pengukuhan dilakukan oleh Pengurus YKI Pusat di Aula Wan Seri Beni pada Jumat (17/4/2026).
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 221/SK-WIL/YKI/IV/2026 yang juga mencakup pemberhentian pengurus periode 2016–2026 serta pengangkatan pengurus baru periode 2026–2031.
Dalam kepengurusan ini, Sulastri dipercaya sebagai Sekretaris dan Elfi Cecep Yudayana sebagai Bendahara.
Acara pengukuhan ini sekaligus dirangkaikan dengan peringatan HUT ke-49 Yayasan Kanker Indonesia, serta pelantikan pengurus YKI kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau untuk periode yang sama.
Sebagai Ketua YKI Kepri, Dewi Ansar juga mengukuhkan pengurus YKI di sejumlah daerah, seperti Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Karimun.
Dewi menyampaikan bahwa pengukuhan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat peran YKI di tengah masyarakat, khususnya dalam upaya penanganan kanker di daerah.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi penguatan organisasi YKI sebagai mitra pemerintah dalam mengurangi penderitaan akibat kanker di Provinsi Kepri,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa terbentuknya pengurus di tingkat kabupaten/kota bisa memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penanggulangan kanker.
“Alhamdulillah, saat ini telah terbentuk pengurus YKI di lima kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Semoga hal ini dapat mempercepat upaya pencegahan dan penanganan kanker di daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewi menilai kehadiran pengurus di daerah akan membantu memperluas jangkauan program YKI sekaligus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak.
Sementara itu, Ketua Pengurus YKI Pusat, Aru Wicaksono Sudoyo, menyebut momen ini sebagai bagian penting dalam perjalanan YKI yang kini memasuki usia 49 tahun.
Menurutnya, YKI saat ini sedang melakukan penyesuaian organisasi mengikuti regulasi terbaru, termasuk dalam aspek hukum dan perpajakan, serta penguatan tata kelola internal.
“Penyesuaian ini mencakup tata kelola organisasi, struktur organisasi sesuai regulasi yang berlaku, kepatuhan administrasi hukum dan perpajakan, serta penguatan koordinasi antara pusat dan wilayah guna meningkatkan efektivitas program penanggulangan kanker di Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi awal menuju pembentukan yayasan wilayah yang lebih mandiri secara hukum, namun tetap memiliki visi dan misi yang sama.
“Khususnya dalam meningkatkan tata kelola organisasi berdasarkan AD/ART yang sama, memiliki program terpadu, serta membangun semangat persatuan antara YKI pusat dan wilayah yang lebih baik,” tutupnya.(*)
Editor: Brp





