Medianesia.id, Batam – Pemerintah resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap inflasi dan kesejahteraan petani.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa penyesuaian HET ini dilakukan secara hati-hati dan terukur, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di sektor perberasan.
“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait,” ujar Arief.
Berikut rincian HET beras sebelum kenaikan:
Zona 1:
Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp 10.900/kg sedangkan HET beras premium Rp 13.900/kg.
Zona 2:
Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan HET beras premium Rp 14.400/kg.
Zona 3:
Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg, dan HET beras premium sebesar Rp 14.800/kg.
Komentar