Hukum  

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Bintan Utara Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Medianesia
Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Bintan Utara Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Bintan Utara Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara. Foto: Humas Polres Bintan.

Medianesia.id, Batam – Polsek Bintan Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial B (40), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di Kecamatan Bintan Utara, Senin dini hari (9/12/2024).

Kasihumas Polres Bintan, IPTU Prasojo, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya pelaku saat ini telah diamankan.

“Dia mencoba melakukan aksinya dengan masuk ke kamar korban melalui jendela yang dicongkel menggunakan senjata tajam. Namun, saat hendak melancarkan aksinya, korban terbangun. Pelaku sempat mengancam korban dengan senjata tajam, tetapi akhirnya melarikan diri lewat jendela,” ungkapnya.

Pelaku diketahui mengenal dekat keluarga korban, sehingga memahami kondisi rumah korban. Setelah gagal melancarkan aksinya, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil sandal yang tertinggal.

Saat itu, korban yang mengenali pelaku langsung berteriak dan menyebutkan nama pelaku berdasarkan pakaian yang dikenakan.

“Awalnya pelaku berdalih bukan dirinya yang melakukan aksi tersebut. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *