Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses ke Platform Digital Berisiko

Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses ke Platform Digital Berisiko
Ilustrasi. Pemerintah Indonesia menetapkan 28 Maret 2026 sebagai awal penerapan pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital berisiko tinggi. Foto: Pexels.

Medianesia, Batam – Pemerintah Indonesia menetapkan 28 Maret 2026 sebagai awal penerapan pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Baca juga: Rusia Batasi Internet, Aplikasi Global Mulai Sulit Diakses

Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 dan kini memasuki tahap implementasi.

Penetapan tanggal tersebut sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut aturan itu akan berlaku penuh pada awal Maret.

Baca juga: Dari Anggrek hingga Ikan, Peneliti BRIN Temukan 51 Spesies Baru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital membatasi akses pengguna anak berdasarkan tingkat risiko layanan.

Menurut Meutya, melalui PP Tunas pemerintah menetapkan usia minimal 16 tahun untuk mengakses platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Baca juga: iPhone 18 Pro Max Disebut Bawa Perubahan Desain dan Kamera pada 2026

Sementara untuk layanan dengan tingkat risiko lebih rendah, akses dapat diberikan mulai usia 13 tahun.

Ia menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet secara menyeluruh.

“Pembatasan hanya diterapkan pada platform dengan tingkat risiko tertentu,” katanya.

Baca juga: Xiaomi Resmi Rilis Redmi Note 15 Series, Ini Spesifikasi dan Harganya di Indonesia

Meutya menyebut penyusunan regulasi ini juga mempertimbangkan praktik di berbagai negara, termasuk kebijakan pembatasan usia di Australia serta sejumlah inisiatif perlindungan anak di kawasan Uni Eropa.

Perlindungan Anak dan Tanggung Jawab Platform

Pemerintah menilai risiko di ruang digital semakin beragam, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi, hingga penggunaan platform secara berlebihan.

Menurut Meutya, penggunaan platform digital yang terlalu lama juga dapat memicu adiksi yang berdampak pada kesehatan mental serta perkembangan anak.

Baca juga: Indonesia Blokir Sementara Grok, Tegaskan Larangan Deepfake Seksual Berbasis AI

Ia menegaskan sasaran utama regulasi tersebut adalah perusahaan teknologi sebagai penyelenggara platform digital.

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada platform yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak.

Data pemerintah menunjukkan dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak telah terhubung dengan internet.

Baca juga: ASN Wajib Tahu, Ini Fungsi dan Cara Kerja eKinerja BKN

Data dari UNICEF juga menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif berinternet pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman di ruang digital.

Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Baca juga: Ancaman Keamanan di Balik Situs Streaming Ilegal, Pengguna Diminta Waspada

Meutya mengatakan implementasi PP Tunas akan menjadi tantangan karena jumlah anak yang menggunakan internet cukup besar.

Karena itu, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.

“Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di dalam negeri,” terangnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait