Medianesia.id, Batam – Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, secara resmi mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) untuk mengikuti kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024.
Surat cuti tersebut diajukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Permohonan cuti Muhammad Rudi tercantum dalam Surat Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tertanggal 19 September 2024.
Ia berencana memulai masa cutinya pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024, bertepatan dengan jadwal kampanye Pilgub Kepri yang telah ditetapkan oleh KPU.
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa pengajuan cuti ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus menjalani cuti selama masa kampanye.
“Menko Perekonomian sudah melakukan kajian terhadap pengajuan cuti ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Susiwijono.
Ia juga menegaskan bahwa selama Muhammad Rudi menjalani cuti, tugas dan wewenangnya sebagai Kepala BP Batam akan diambil alih oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019.
Susiwijono menambahkan bahwa setelah masa cuti berakhir pada 23 November 2024, Muhammad Rudi wajib kembali melaksanakan tugasnya sebagai Kepala BP Batam hingga akhir masa jabatannya.
Selain itu, disampaikan bahwa kewenangan memberikan cuti kepada Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam ada di tangan Menko Perekonomian, sementara persetujuan cuti sebagai Wali Kota Batam merupakan kewenangan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar