Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
Selanjutnya, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menjelaskan saat ini pihaknya sedang menjalankan tahapan untuk meminta tanggapan masyarakat terkait kelengkapan administrasi dua bakal pasangan calon. Yakni, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
“KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dari 15 hingga 18 September. Jika ada tanggapan, akan dilakukan klarifikasi kepada pasangan calon terkait,” ujarnya.
Indrawan menambahkan, tahapan ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi untuk memastikan keabsahan berkas administrasi yang diajukan.
Masyarakat dapat memberikan masukan mengenai berkas calon melalui portal publikasi pemilu di https://infopemilu.kpu.go.id.
“Mereka dapat mengisi jenis tanggapan dan menyampaikan informasi tentang status mantan terpidana, jenis pidana, atau hasil penelitian administrasi calon,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi kantor KPU Kepri di Tanjungpinang untuk mengisi formulir tanggapan dengan melampirkan KTP. (Ism)
Editor: Brp
Komentar