Ketiga tersangka didampingi penasehat hukum saat menyelesaikan proses adminstrasi pelimpahan perkara di Kantor Kejari Tanjungpinang. Foto: Istimewa
Lalu, jilid II ditetapkan 4 tersangka pada Desember 2022 lalu, yakni ZU, ON, AN dan S. Kemudian, pada jilid III telah menyeret putra mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosandi dan 2 tersangka lainnya. (Ism)