Medianesia.id, Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang beroperasi di tiga kecamatan di Kota Batam.
Empat pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 22-24 Januari 2025, sementara satu tersangka masih buron (DPO).
Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari tiga laporan warga yang kehilangan sepeda motor di lokasi berbeda.
Baca juga: Polsek Sagulung Tangkap Pelaku Pengeroyokan di SP Plaza Batam
Kasus pertama terjadi pada 9 Januari 2025 di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung, ketika Lusiana Lisawati Waruwu kehilangan sepeda motornya.
Kasus kedua menimpa Titik Puspa Panjaitan pada 17 Januari 2025, saat kendaraannya raib di toko bangunan tempat sepupunya bekerja di Kecamatan Bengkong.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 21 Januari 2025 di depan Rumah Sakit Otorita Batam, Kecamatan Sekupang, dengan korban bernama Alparof.
Baca juga: Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu Temuan Warga
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.
“Hasilnya, polisi mengidentifikasi lima tersangka, yaitu OO (17), RV (15), AS (22), YP (26) dan SL (DPO),” jelasnya, Kamis (6/2/2025).
Ia mengatakan OO dan RV ditangkap di daerah Sekupang pada 22 Januari 2025, sedangkan RA (23), tersangka penadah, diamankan di Batu Ampar pada hari yang sama.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu
“Dua hari kemudian, AS ditangkap di rumahnya di Ruli Kampung ASL, Kecamatan Batu Aji, sementara YP ditangkap di Melcem, Kecamatan Batu Ampar, saat hendak menjual motor hasil curian,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi kejahatan, enam unit kendaraan roda dua berbagai merek yang diduga hasil curian, handphone serta sejumlah dokumen kendaraan milik korban.
“Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.(*)
Editor: Brp