Medianesia.id, Bintan – Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram, yang sebelumnya ditemukan warga di Pantai Pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat, pada 24 Desember 2024 lalu.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, di Mapolres Bintan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan setelah melalui pemeriksaan dan uji laboratorium, barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti ini merupakan hasil temuan warga dan telah dipastikan sebagai narkotika jenis sabu. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku, sementara penyelidikan terhadap asal-usul barang bukti ini masih terus berjalan,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Baca juga : Warga Malang Rapat Temukan Sabu 1 Kilogram di Pinggir Pantai
Dari 1 kilogram barang bukti, sebanyak 953,19 gram sabu dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan penyelidikan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dalam air panas yang dicampur dengan cairan pembersih, sebelum akhirnya dibuang ke toilet.
Polres Bintan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan temuan ini serta kerja sama lintas sektor dalam upaya pemberantasan narkotika.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami akan terus bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutupnya. (Ism)
Editor: Brp