Medianesia.id, Batam – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Isa diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Isa Rachmatarwata diduga menyetujui skema investasi bermasalah saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait peran tersangka IR dalam menyetujui skema JS Saving Plan pada 2009, meskipun saat itu PT Jiwasraya dalam kondisi insolvensi (bangkrut),” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Skema JS Saving Plan ini diinisiasi oleh mantan Direksi Jiwasraya—Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan—yang kini telah menjadi terpidana.
Program ini menawarkan bunga tinggi antara 9% hingga 13%, jauh di atas suku bunga Bank Indonesia saat itu yang berkisar 7,50%-8,75%.
Selain menyetujui skema tersebut, Isa diduga menerbitkan surat izin pemasaran JS Saving Plan meskipun mengetahui Jiwasraya dalam kondisi keuangan yang buruk.
Dana yang dihimpun dari produk ini kemudian ditempatkan dalam investasi saham dan reksadana tanpa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), yang mengakibatkan penurunan nilai portofolio investasi Jiwasraya.
Kejagung mencatat, dari hasil audit investigasi, total premi yang terkumpul dari JS Saving Plan mencapai Rp47,8 triliun.
Investasi yang dilakukan menggunakan dana tersebut banyak yang bersifat tidak wajar, termasuk penempatan pada saham-saham seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO. Skema ini memperparah kondisi keuangan Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
“Terhadap tersangka IR, malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Qohar.
Sementara itu, polemik Jiwasraya kembali mencuat setelah manajemen Jiwasraya mengungkap adanya dugaan fraud dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menyatakan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024 menemukan kecurangan senilai Rp257 miliar.
“Kasus di DPPK Jiwasraya mirip dengan kasus Jiwasraya sebelumnya. Ada transaksi saham bermasalah yang tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI),” ungkap Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2).
Berdasarkan hasil investigasi, dugaan korupsi ini melibatkan nama-nama yang sudah terjerat kasus Jiwasraya sebelumnya, seperti Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.(*)
Editor: Brp