Medianesia.id, Bintan – Kegiatan rehabilitasi medis dan sosial jilid II tahun 2022 untuk Warga binaan pemasyarakatan (WBP) dinyatakan selesai dan di tutup, Selasa (19/07)
Kegiatan tersebut berlangsun Selan 6 hari dan dilaksanakan di Aula tepatnya di ruang kunjungan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Kegiatan tersebut berdasarkan Skep Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1853.PK.01.06.04 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menjadi UPT.
Lapas Kepri menjadi salah satu lokasi pelaksnaan program rehabilitasi medis dan sosial bagi WBP yang mana telah berlangsung sejak 12 Januari hingga 19 Juli 2022.
Penutupan kegiatan tersebut langsung dihadiri Kadivmin Kanwil Kemenkumham Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kepala Dinas Kesehatan Bintan, Kepala BNNK Tanjungpinang, Kepala UPT Pemasyarakatan di Tanjungpinang dan Bintan serta Pejabat Struktural JFT dan JFU Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Program Rehabilitasi Medis dan Sosial yang terselenggara ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk membangun mental serta kesadaran residen terhadap bahaya Narkotika dalam kehidupan bermasyarakat.
“Apresiasi kepada Lapas Kelas IIA Tanjungpinang atas terlaksananya Program Rehab Sosmed sampai saat ini dan selamat kepada teman-teman residen yang telah mengikuti Program dengan baik, dengan harapan teman-teman residen dapat kembali kemasyarakat dengan kesadaran akan bahaya Narkotika, semakin produktif dan dapat menularkan nilai-nilai moril baik kepada lingkungannya nanti” jelas Kepala BNNP Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak.
Pelaksanaan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Tahun 2022 ini diikuti 46 Orang Warga Binaan, dengan keterangan 36 Orang WBP sebagai Residen Rehabilitasi Sosial dan 10 Orang WBP sebagai Residen Rehabilitasi Medis.
Rehab ini bertujuan untuk mengintegrasikan para pecandu didalam masyarakat khususnya Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dengan cara menumbuhkan kesadaran, memulihkan cara berpikir, baik secara emosional dan berperilaku agar mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Kadivmin Kanwil Kepri Kadivmin Agung Rektono Seto, Saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya. Harapan kami agar Program Rehabilitasi Sosial Medis ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan Pelatihan Konselor secara berkelanjutan juga bagi para Petugas Rutan dan Lapas sehingga Program Rehabilitasi dapat berjalan maksimal, untuk memerangi Narkotika dalam mewujudkan Kepulauan Riau Bersih dari Narkoba.
“Rehab ini bertujuan untuk mengintegrasikan para pecandu didalam masyarakat khususnya Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dengan cara menumbuhkan kesadaran, memulihkan cara berpikir, baik secara emosional dan berperilaku agar mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik” tutupnya.
Komentar