Medianes.id, Batam-Bea Cukai Batam menaikan status penyeludupan minuman beralkohol senilai Rp6,9 miliar dari penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah melalui berbagai proses penyelidikan, dan menggali keterangan dari sejumlah saksi, perkara ini naik tingkat penyidikan,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidilah enin (12/2/2024).
Menurutnya, naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan ini adanya bukti yang kuat. Selanjutnya dilakukan gelar perkara.
“Udah ditemukan peristiwa pidananya. Sehingga tim penyidik akan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegasnya.
Masih kata Rizki, dalam kasus ini sudah meminta keterangan 9 orang saksi. Pemeriksaan termasuk ke perusahaan pengangkut mikol dari Singapura tersebut.
“Rencana pemanggilan langsung penetapan (tersangka),” katanya
Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.
“Ini menyangkut materi pemeriksaan saya belum bisa sampaikan,” tutup Rizki.