Medianesia.id, Karimun – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, melakukan kunjungan kerja ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro, Selasa, 16 September 2026.
Kunjungan ini tidak hanya sebatas supervisi dan evaluasi kinerja, tetapi juga memastikan pelayanan hukum Kejaksaan benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke tingkat kecamatan.
Kajati Kepri hadir bersama para Asisten, Kabag TU, para Kasi, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam kesempatan itu, Tim JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri menggelar sosialisasi bertema “Pendampingan dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara”.
Baca juga: 3 Mantan Pejabat BP Karimun Tersangka Korupsi Kuota Rokok
Kegiatan yang diikuti para kepala desa se-Kecamatan Moro ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pertimangan Hukum Kejati Kepri, Hanjaya Chandra, bersama tim JPN lainnya.
Dalam pemaparannya, Hanjaya menegaskan peran JPN tidak hanya sebatas penegakan hukum represif, melainkan juga langkah preventif untuk mencegah potensi kerugian negara.
“Pengelolaan dana desa harus sesuai ketentuan hukum. JPN hadir untuk mendampingi, memberikan solusi, dan memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran. Jangan segan berkonsultasi dengan kami jika ada kendala hukum dalam pengelolaan desa,” ujarnya.
Baca juga: Kajati Kepri Dorong Penerapan DPA untuk Pulihkan Kerugian Negara
Para kepala desa menyambut positif sosialisasi tersebut. Mereka menilai pendampingan dari Kejati Kepri sangat penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik penyimpangan.
Sementara itu, dalam pesannya di akhir kunjungan, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme bagi seluruh jajaran Cabjari Moro.
“Setiap langkah kita dinilai masyarakat. Bekerjalah dengan hati, penuh tanggung jawab, dan berorientasi pada hasil nyata. Teruslah bersinergi, berinovasi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa, negara, dan masyarakat,” tegasnya.(Ism)
Editor: Brp





