Kepri  

Jadi Tersangka, Gisel Dan MYD Terancam 12 Tahun Penjara

Medianesia

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus video syur. Keduanya yakni, artis Gisella Anastasia alias GA dan pemeran pria berinisial MYD. 

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Baik Gisel maupun MYD terancam hukuman penjara paling tinggi 12 tahun penjara.

“(Ancaman hukuman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara,” kata Yusri.

Yusri mengatakan Gisel dan pemeran pria dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU nomor 44 tentang pornografi,” ucap Yusri.

Yusri mengatakan selanjutnya Gisel dan MYD akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Keduanya akan diperiksa terkait kasus pornografi tersebut.

“Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *