Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan, mencapai Rp1.021.000 per gram.
Kenaikan ini sebesar Rp7.000 jika dibandingkan dengan harga kemarin. Perlu diingat bahwa harga jual kembali belum memperhitungkan pajak, terutama jika nominalnya melebihi Rp10 juta.
Mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP) dan 3 persen (untuk non NPWP).
Begitu juga dengan pembelian emas batangan, yang akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP) dan 0,9 persen (untuk non NPWP). Semua transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*/Brp)
Editor: Brp





