Medianesia.id, Batam-Jaksa Penuntut Umum, Kejari Batam menuntut ASN Pemprov Kepri, Rais Sigit dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang lanjutan yang digelar PN Batam, Senin (12/8/2024)
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Batam, Karya So Immanuel karena menilai terdaka terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Wong Kai Keong, warga negara Singapura.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa Nuel, menyebutkan perbuatan Rais Sigit tak alasaan pemaaf dan pembenar. Sehingga harus dihukum
Dimana perbuataan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban secara terencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.
“Sigit Rais terbukti sah dan menyakinkan bersalah dalam pembunuhan terencana,” tegasnya dihadapan Majelis Hakim PN Batam.
Disebutkannya, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena melakukan pembunuhan terencana dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan dan berterus terang.
“Menyikapi ini, menuntut terdakwa dengan 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut Nuel.
Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa dari LBH Suara keadilan meminta waktu untuk pembelaan. Majelisn hakim Douglas didampingi Andi Bayu dan Yuanne menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.
Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Bebaskan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
“Sidang ditunda hingga minggu depan, agenda pembelaan. Terdakwa dikembalikan dalam tahanan,” sebut hakim Douglas.
Seperti diketahui, terjadinya tindakan pembunahan berencana ini, lantaran korban menolak meminjamkan terdakwa sejumlah uang.
Dimana uang yang dipinjam itu rencananya digunakan untuk membayar uang kurban yang terpakai oleh Sigit Rais.
Terdakwa Rais membunuh korban di dalam mobil saat berada di kawasan Harbourbay. Batuampar. Cara membunuh korban yakni dengan memukul kepala dan menjerat leher korban hingga tak bernafas.
Memastikan korban tewas, terdakwa membuang mayat korban di jembatan 4 Barelang hingga akhirnya ditemukan masyarakat sekitar. (*)
Editor : Ags
Komentar