Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Bebaskan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Medianesia
Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Bebaskan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Bebaskan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. Foto: Dok Humas Polda Jabar.

Medianesia.id, Batam – Kabar gembira datang bagi Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilannya dan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.

Dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar cacat hukum. Oleh karena itu, penetapan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” tegas Hakim Eman, seperti dilansir detikJabar.

Baca juga: Pria Mabuk Lem di Tanjungpinang Nekat Tikam Temannya Sendiri

Baca Juga  Jadwal Kapal Pelni KM Awu Bulan Juli 2025-Agustus 2025

Lebih lanjut, Hakim Eman memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” paparnya.

Keputusan Hakim Eman ini tentu menjadi angin segar bagi Pegi Setiawan dan keluarganya.

Pegi yang sebelumnya ditahan selama 2 bulan atas dugaan pembunuhan Vina Cirebon kini bisa kembali menghirup udara bebas.

Baca juga: Polisi Amankan 8 Remaja Terlibat Aksi Balap Liar di Bintan

Pengajuan praperadilan oleh Pegi Setiawan ini didasari oleh beberapa alasan, salah satunya yaitu tidak adanya bukti yang kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga  Prostitusi Marak di Sekitar IKN, Satpol PP Temukan Puluhan Wanita Diduga PSK

Keputusan Hakim Eman ini diharapkan dapat menjadi preseden yang baik bagi penegakan hukum di Indonesia, agar proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan dengan lebih hati-hati dan berdasarkan bukti yang kuat.(*/Brp)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *