Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah menangani kasus dugaan korupsi kredit mikro di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Tanjungpinang.
Kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini, sedikitnya 22 saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati, membenarkan penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Puncak Kurma 2026 Targetkan Dongkrak UMKM di Tanjungpinang
“Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan dan masih dalam tahap penyidikan,” kata Senopati, Jumat, 20 Februari 2026.
Menurut Senopati, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi kredit mikro yang terjadi pada periode 2023–2024.
Meski demikian, pihaknya belum dapat membeberkan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Kejati Kepri masih menunggu hasil audit dari tim auditor internal.
Baca juga: Disnakertrans Kepri Temukan 31 TKA Ilegal di KEK Galang Batang, Dipulangkan ke Negara Asal
“Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjungpinang, Leni, menyebut kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI.
Ia menegaskan perusahaan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik kecurangan (fraud).
Baca juga: Disdik Kepri Perketat Pengawasan Guru Usai Dugaan Pelecehan di SMKN 1 Batam
Menurutnya, BRI Kantor Cabang Tanjungpinang telah memberikan sanksi tegas kepada oknum karyawan yang terlibat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan internal perusahaan.
“Kejadian dugaan korupsi tersebut terjadi di salah satu Unit BRI di Tanjungpinang. BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.(Mhd)
Editor: Brp





