Medianesia.id, Tanjungpinang – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau menemukan 31 tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Temuan tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Pengawas Ketenagakerjaan pada awal 2026.
Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan dari total 100 TKA yang bekerja di KEK Galang Batang, sebanyak 31 orang tidak memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Disdik Kepri Perketat Pengawasan Guru Usai Dugaan Pelecehan di SMKN 1 Batam
“Dari 100 TKA yang bekerja di KEK Galang Batang, 31 di antaranya tidak mengantongi dokumen resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Dicky, Jumat, 20 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, puluhan TKA asal China tersebut tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
RPTKA merupakan dokumen perencanaan wajib bagi perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Baca juga: Gubernur Kepri Lantik 62 Pejabat Eselon II, III dan IV
Dicky menegaskan, terhadap 31 TKA ilegal itu telah dilakukan tindakan pemulangan ke negara asal melalui pihak imigrasi.
Jika ingin kembali bekerja di Indonesia, khususnya di KEK Galang Batang, mereka diwajibkan melengkapi dokumen RPTKA sesuai aturan.
Disnakertrans Kepri, lanjut Dicky, memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA di seluruh kawasan industri se-Kepri, termasuk di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
Baca juga: Investasi Rp82 Triliun Masuk Batam, Industri Semikonduktor Dibangun di Galang
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga kerja asing bekerja secara legal.
“Belakangan ini kami sering disalahkan masyarakat terkait tingginya angka pengangguran di Kepri akibat pemberdayaan TKA, sementara pekerja lokal tidak diberdayakan. Karena itu, pengawasan pekerja asing kami tingkatkan supaya tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan rutin akan terus dilakukan guna menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.(*)
Editor: Brp





