Medianesia.id, Bintan – AA (20) dan AJ (23) ditangkap atas kepemilikan sabu yang ditangkap di wilayah hukum Polres Bintan, keduanya nekat menjadi kurir narkoba karena menerima upah sebesar Rp 25 juta, Senin (14/02)
Salah satu tersangka yakni AA yang diwawancari mengatakan, dirinya nekat menjadi kurir karena iming-iming upah besar sehingga mengaja rekannya yakni AJ untuk membantu dan akan memberikan upah juga kepada rekannya.
“Ini kali pertama saya mengambil dan mengantar sabu yang rencananya akan dibawak ke Batam untuk diserahkan kepada seseorang” jelas singkat
Ia menjelaskan, dirinya mengajak rekannya AJ untuk membantunya dan aja diberi upah bagi hasil setela barang tersebut sampai kepada orang yang dituju.