oleh

Video: Kejari Bintan Tetapkan Kadis Perkim Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi TPA

banner 728x90

Medianesia.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan gelar kompresi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Tanjung Uban dengan luas lahan 2 Hektar, Rabu (20/07)

Dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang penyidik Kejari Bintan periksa 39 saksi 3 diantaranya merupakan saksi ahli hingga penyidik Kejari Bintan dan BPKP menemukan adanya dugaan kerugian negara dalam pembebasan lahan yang dilaksanakan melalui dinas permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan untuk kegiatan pembangunan TPA di Jalan Tanjung permai arah pasar Baru RT 12 RW 2 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana mengatakan setelah dielmaukan beberapa pemeriksan dan dari hasil telah ditetapkan Tiga orang sebgai tersangka salah satunya merupakan Kepala Dinas Perkim yang hingga saat ini masih menjabat hingga saat ini.

https://www.youtube.com/watch?v=CAz78pvZmwk

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *