Medianesia.id, Tanjungpinang – Disdukcapil Kota Tanjungpinang telah memberikan sanksi kepada IN (inisial), seorang oknum pegawai honorer di Kantor pengurusan berkas kependudukan tersebut.
IN diduga ikut terlibat dalam kasus penggandaan KTP milik satu diantara warga Kota Tanjungpinang, Aronica Kesuma.
Perkara ini telah dilaporkan Aronica di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kadisdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan ia telah memberhentikan IN dari tugas pelayanan Disdukcapil. Kata dia, IN sudah tugas di bidang yang lain.
“Dia sudah tidak tugas di bagian pelayanan lagi. Saksi teguran tertulis juga kita berikan, baik yang bersangkutan dan pengawasan,” ujar Wan Samsi, Jumat (28/7).
Dari hasil pemeriksaan internal, Wan Samsi menyampaikan bahwa pegawainya tersebut dimintai untuk mencetak ulang KTP milik korban, oleh temannya berinisial S.