Dana BOS Pesantren 2024 Tahap I Cair, Rp220 Miliar untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Santri

Medianesia
Dana BOS Pesantren 2024 Tahap I Cair, Rp220 Miliar untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Santri
Dana BOS Pesantren 2024 Tahap I Cair, Rp220 Miliar untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Santri. Foto: Ilustrasi Pixabay.

Medianesia.id, Batam – Kabar gembira bagi para santri dan pengelola pesantren di Indonesia! Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren Tahun Anggaran 2024 Tahap I telah dicairkan sebesar Rp220 miliar.

Pencairan dana ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses dan mutu pendidikan di pesantren.

Alokasi dana tahun ini total mencapai Rp340,5 miliar, dengan rincian Pesantren Ula (setara MI): Rp28,017 miliar, Pesantren Wustha (setara MTs): Rp178,970 miliar dan Pesantren ‘Ulya (setara MA): Rp133,511 miliar.

“Dana BOS ini diharapkan dapat membantu operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren, meningkatkan akses santri, dan mendukung peningkatan mutu pembelajaran serta pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP),” ujar Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur.

Pencairan dana Tahap I dapat dilakukan oleh pihak pesantren dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan. Pencairan dana ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal untuk kebutuhan mendasar pesantren, seperti pembayaran honorarium guru/ustad/ustazah, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, biaya operasional lainnya.

Waryono mengatakan dana BOS disalurkan kepada Lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pesantren Salafiyah penyelenggara Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).

Selain dana BOS Pesantren, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar.

Dana PIP ini diperuntukkan bagi santri berprestasi dari keluarga kurang mampu (PKH) untuk membantu mereka agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji.(*/Brp)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *