Medianesia, Tanjungpinang – Perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diingatkan untuk tidak memotong gaji karyawan jika menerapkan kebijakan work from home (WFH), sebagaimana anjuran dari Menteri Ketenagakerjaan.
Imbauan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi.
Dalam edaran itu, perusahaan dianjurkan menerapkan WFH selama satu hari dalam satu pekan.
Baca juga: Disnakertrans Kepri Denda PT SBI Rp330 Juta, Pekerjakan 29 TKA Ilegal
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menegaskan surat edaran tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban.
“Jadi kalau tidak dilaksanakan juga tidak masalah, karena sifatnya hanya imbauan,” kata Diky, Senin, 6 April 2026.
Meski demikian, ia menekankan penerapan WFH tidak boleh berdampak pada hak-hak pekerja, termasuk gaji dan jatah cuti tahunan.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi hingga Penurunan Kemiskinan, Ini Capaian Batam Versi Amsakar
“Gaji dan cuti tidak terpengaruh. Jadi kami mengimbau perusahaan yang menerapkan WFH agar tidak memotong gaji karyawan,” tegasnya.
Disnakertrans Kepri juga akan melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada perusahaan yang memanfaatkan kebijakan WFH untuk mengurangi hak pekerja.
“Jika ditemukan adanya pemotongan gaji, akan kami kenakan sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Karena jelas, itu tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Kajari Karo Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Amsal Sitepu
Selain sektor swasta, pemerintah daerah juga diwajibkan menerapkan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.(Mhd)
Editor: Brp





