Medianesia, Batam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)menjatuhkan sanksi denda administratif kepada PT Shanghai Baoye Indonesia (SBI) di Batam, setelah ditemukan mempekerjakan 29 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi.
Ketua Satgas Pengawasan TKA, John Barus, mengungkapkan pelanggaran tersebut terungkap saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 26–27 Maret 2026.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Hujan dan Petir di Bintan
“Dari hasil sidak, kami menemukan 29 TKA bekerja tanpa mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” kata John, Minggu, 5 April 2026.
Ia menegaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan TKA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para TKA tersebut mengaku sebagian baru tiba di Indonesia, sementara lainnya telah bekerja selama satu hingga tiga bulan.
Baca juga: Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Pangan Februari–Maret 2026 di Natuna, Penerima Naik 89 Persen
“Atas pelanggaran itu, perusahaan dikenakan denda administratif sebesar Rp330 juta. Denda tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan saat ini sedang dalam proses pembayaran melalui rekening Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” jelasnya.
John menambahkan, PT SBI merupakan subkontraktor dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Setokok, yang berada di kawasan industri Batamindo.
Baca juga: Halal Bihalal di Natuna, Gubernur Kepri Perkuat Program Sosial dan Ekonomi
Disnakertrans Kepri pun mengingatkan seluruh perusahaan, khususnya di Batam, untuk tertib administrasi dalam penggunaan tenaga kerja asing, termasuk memastikan kepemilikan RPTKA sebelum mempekerjakan TKA.
“Jika ditemukan pelanggaran, TKA dapat dikenakan sanksi deportasi dan masuk daftar hitam (blacklist) untuk bekerja di Indonesia,” tegasnya.(Mhd)
Editor: Brp





