Daftar Lengkap UMK se-Kepri 2026: Batam Rp5,3 Juta, Tanjungpinang-Lingga-Natuna Ikut UMP

UMK Kepri 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan nilai UMK Kepri Tanjungpinang, Natuna, dan Lingga disamakan dengan UMP karena usulan yang diajukan berada di bawah batas UMP. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau resmi ditetapkan pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam penetapan tersebut, UMK Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna tercatat sebagai yang terendah di Kepri.

UMP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.623.654. Sementara UMK Batam menjadi yang tertinggi, yakni Rp5.357.982, meningkat 7,38 persen dari Rp4.989.600.

Adapun rincian UMK kabupaten/kota lainnya, yakni Bintan Rp4.583.221 atau naik 8,92 persen, Karimun Rp4.248.268 naik 7,28 persen, dan Anambas Rp4.279.000 naik 4,77 persen.

Baca juga: UMP Kepri 2026 Berpotensi Naik 7,06 Persen, Jadi Rp3,8 Juta

Sementara itu, UMK Tanjungpinang, Lingga, dan Natuna ditetapkan sama dengan UMP Kepri, yakni Rp3.879.520.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan nilai UMK tiga daerah tersebut disamakan dengan UMP karena usulan yang diajukan berada di bawah batas UMP.

“Nilai UMK yang diusulkan tiga kabupaten/kota itu berada di bawah UMP, sehingga penetapannya mengikuti UMP Kepri 2026,” ujar Diky.

Ia menambahkan, penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan tingkat inflasi di masing-masing daerah.

UMP dan UMK yang telah ditandatangani Gubernur Kepri tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Baca juga: UMP dan UMK Kepri 2026 Tunggu Persetujuan Gubernur

Selain itu, Diky menambahkan, terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hanya Kabupaten Karimun yang mengajukan penetapan UMSK tahun 2026.

“Batam tidak mengajukan (UMSK). Karena kabupaten/kota boleh mengajukan, boleh tidak,” tambahnya.

Diky meminta kepada perusahaan di tujuh kabupaten kota untuk memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepri tersebut.

“Kita tetap mengawasi. Para pengusaha diharapkan dapat patuh untuk memberikan upah berdasarkan UMK yang telah ditetapkan ini. Per Januari bisa langsung diterapkan,” pungkasnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait