Hampir seluruh UPT Samsat di daerah diserbu masyarakat yang hendak membayar pajak PKB.
Diky menjelaskan, dalam program pemutihan ini , wajib pajak diberikan keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, dan Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) 100 persen selain tahun berjalan.
“Program ini dilakukan guna meringangkan masyarakat membayar tunggakan pajak PKB sekaligus mendongkrak PAD dari sektor pajak kendaraan,” sebut Diky. (Ism)
Editor : Brp