Medianesia, Tanjungpinang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bakal menerapkan sistem work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Namun, tidak seluruh ASN dapat menikmati kebijakan bekerja dari rumah ini. ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik hingga pejabat struktural tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.
Baca juga: Pemprov Kepri Tunggu Juknis Skema WFH ASN
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman menegaskan, penerapan WFH akan dilakukan secara selektif sesuai arahan pemerintah pusat.
“Tidak semua pegawai boleh WFH. Seperti petugas kesehatan, Damkar, hingga petugas pelayanan publik lainnya. Kepala dinas juga tidak boleh,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.
Ia juga menambahkan, pejabat eselon II, III, serta pejabat madya tetap menjalankan tugas di kantor guna memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.
Baca juga: Belanja Pegawai Pemprov Kepri 2026 Capai 40 Persen
Saat ini, Pemprov Kepri tengah mempersiapkan surat edaran turunan sebagai dasar pelaksanaan teknis di lapangan. Kebijakan tersebut ditargetkan segera diterapkan dalam waktu dekat.
“SE-nya sedang disusun, akan segera diterbitkan dan diterapkan di lingkungan Pemprov Kepri,” tambahnya.
Luki memastikan, penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca juga: Realisasi APBD Kepri 2025 di Atas 94 Persen
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan bahwa Pemko Tanjungpinang akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait WFH ASN.
Menurutnya, ASN yang tidak diperkenankan bekerja dari rumah meliputi pejabat eselon II serta petugas pelayanan publik seperti Damkar, Satpol PP, dan tenaga kesehatan.
“Untuk pelayanan seperti kesehatan tidak mendapat WFH, termasuk kami Sekda dan kepala dinas tetap masuk,” tegasnya.(Mhd)
Editor: Brp





