Medianesia, Tanjungpinang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai menjalani skema Work From Anywhere (WFA) selama 3 hari pascalibur Idulfitri 1447 Hijriah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kepri, Luki Zaiman, menjelaskan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh ASN, melainkan hanya sebagian pegawai.
Baca juga: Ansar Ajak ASN Kepri Aktif Bayar Zakat, Dorong Baznas Maksimalkan Potensi
“Hanya sebagian saja yang WFA, dan paling lama hingga 28 Maret,” ujarnya, Rabu, 25 Maret 2026.
Meski menerapkan WFA, Luki memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
ASN yang bekerja dari luar kantor tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa, termasuk melakukan absensi secara daring.
Baca juga: HUT Korpri ke-54, Wagub Nyanyang Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja dan Integritas
Ia juga menegaskan bahwa seluruh ASN Pemprov Kepri wajib kembali masuk kerja secara penuh pada awal pekan depan.
“Senin semua wajib masuk. Jika ada yang tidak hadir tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menyebutkan sebanyak 177 ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang menjalani WFA pada hari pertama kerja usai Lebaran.
Baca juga: Wagub Nyanyang Sematkan Satyalancana Karya Satya untuk 238 ASN Kepri
Selain itu, tercatat 15 ASN tidak hadir tanpa keterangan, 360 ASN masih cuti, 51 ASN sakit, serta 49 ASN izin karena keperluan tertentu.
“Untuk ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan teguran,” jelasnya.
Pemko Tanjungpinang menegaskan seluruh ASN wajib masuk kerja pada Senin mendatang, karena akan dilaksanakan apel besar sekaligus kegiatan halalbihalal.
Baca juga: Kurangi Kepadatan Mudik, ASN Pemprov Kepri Diizinkan WFA di Sejumlah Tanggal
“Yang jelas hari Senin wajib masuk semua. Jika tidak hadir, akan diberikan sanksi,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





