Medianesia, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran 2026.
Meski demikian, penerapan WFA tidak berlaku bagi seluruh pegawai. Pemprov Kepri memastikan kebijakan tersebut hanya diterapkan secara selektif, dengan syarat pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah adanya surat edaran dari pemerintah pusat terkait pengaturan pola kerja ASN menjelang hari raya.
“Kita ada WFA, menindaklanjuti surat dari pemerintah pusat. Yang diberikan WFA apabila diyakini pelayanan tetap berjalan dengan baik,” kata Luki, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan anjuran pemerintah pusat, ASN dapat menjalankan WFA pada beberapa tanggal tertentu, yakni 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Namun demikian, Luki menegaskan tidak semua pegawai dapat memanfaatkan kebijakan tersebut. ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk sebagian besar pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, tetap diwajibkan bekerja seperti biasa hingga memasuki masa libur Lebaran.
“Tidak semua pegawai boleh WFA. Sebagian besar pejabat tetap bekerja sampai masuk masa libur,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026, cuti bersama Idulfitri 2026 ditetapkan pada 20, 23, dan 24 Maret. Pemprov Kepri juga akan melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tanjungpinang hingga kini masih mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menyebut keputusan tersebut masih menunggu persetujuan wali kota.
“Edaran masih menunggu persetujuan Wali Kota. Jika ada WFA, maka akan dilaksanakan dua hari sebelum libur nasional dan tiga hari setelah libur nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang sebenarnya diperbolehkan mengambil cuti sebelum maupun sesudah Idulfitri. Namun, pengajuan cuti tersebut tetap harus mendapat persetujuan dari Wali Kota.
“Untuk cuti sesuai ketentuan bisa, tapi harus menunggu persetujuan Wali Kota terlebih dahulu,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





