Tertarik Iklan Lowongan Kerja, Seorang IRT Malah Dieksploitasi jadi PSK

Tertarik Iklan Lowongan Kerja, Seorang IRT Malah Dieksploitasi jadi PSK
Tertarik Iklan Lowongan Kerja, Seorang IRT Malah Dieksploitasi jadi PSK. Foto: Ilustrasi Pexels.

Medianesia.id, Batam – Seorang warga ibu rumah tangga menjadi korban prostitusi online, IRT tersebut tertipu iklan lowongan pekerjaan di media sosial Facebook dengan iming-iming gaji yang menarik.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan seorang tersangka berinisial DS (31).

Pelaku yang kerap menipu para korbannya dengan iming-iming pekerjaan menarik ini berhasil diringkus di salah satu hotel di Kota Metro pada Rabu (30/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa tersangka DS dijerat dengan pasal perdagangan orang (TPPO) karena telah mengeksploitasi seorang ibu rumah tangga untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

“Modus operandinya cukup licik. Tersangka menyebarkan iklan lowongan pekerjaan di media sosial Facebook dengan iming-iming gaji yang menarik. Korban yang tertarik kemudian diajak bertemu dan dipaksa melayani tamu hotel,” jelas Rosali.

Korban, seorang wanita berusia 31 tahun asal Trimurjo, Lampung Tengah, mengaku tertarik dengan tawaran pekerjaan sebagai pemandu lagu yang ditawarkan oleh tersangka.

Namun, kenyataan pahit menimpanya saat ia tiba di hotel dan dipaksa melayani pria hidung belang.

“Tersangka sangat lihai dalam memanipulasi korban. Ia menjanjikan pekerjaan yang baik dengan gaji yang menggiurkan, namun pada kenyataannya korban justru diperdagangkan,” tambah Rosali.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Saat ini, tersangka DS masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan prostitusi yang lebih luas.

Kasat Reskrim Polres Metro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana perdagangan orang.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas kejahatan ini dan memberikan perlindungan kepada korban,” tegas Rosali.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *