Medianesia.id – Lewat Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 H.
Pengaturan jam kerja ASN ini tertuang dalam SE Menpan RB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” ujar Abdullah Azwar Anas dalam Surat Edaran (SE)
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN Pemerintah Pusat dan Daerah adalah pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja selama bulan ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.*
Sumber : PMJ News
Komentar