Medianesia, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengonfirmasi temuan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Baca juga: Perkara Video Profil Desa Karo, Amsal Sitepu Divonis Bebas
“Tentu keterangan dari para saksi ini dibutuhkan sekaligus untuk mengkonfirmasi dari temuan atau bukti-bukti lain,” kata Budi Prasetyo seperti ditulis metrotvnews, Jumat, 3 April 2026.
Ia tidak merinci lebih lanjut terkait barang bukti yang dimiliki penyidik. Namun, disebutkan bahwa sejumlah bukti diperoleh dari berbagai proses, termasuk operasi tangkap tangan, penggeledahan, serta keterangan tersangka dan saksi.
“Yang sudah dikumpulkan oleh penyidik baik dalam rangkaian kuristima tertangkap tangan, dalam kegiatan pengledahan ataupun dari keterangan tersangka dan saksi,” ujar Budi.
Baca juga: Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah
KPK juga mengingatkan para saksi untuk memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Bagi saksi yang belum hadir, akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
“Dalam kesempatan ini mengimbau kepada saksi-saksi yang sudah dicatwalkan, dipanggil namun belum memenuhi panggilan penyidik ke depan agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ucap Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap terkait kegiatan impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Baca juga: Rp7 Miliar per Bulan Diduga Mengalir ke Oknum Bea Cukai dari Barang Impor KW
Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang telah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka, di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pati dan Tiga Kades Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Desa
Dari pihak swasta, tersangka meliputi pemilik perusahaan, ketua tim dokumentasi, dan manajer operasional yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(*)
Editor: Brp





