Medianesia.id – Lewat Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama
<strong>Selama Ramadan 1444 H, Waktu Kerja Dipangkas, ASN Tidak Boleh Malas</strong>
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.