Satpol PP Tanjungpinang Kembali Bongkar Pembatas Lahan di Akses Pabrik Teh Prendjak

satpol bongkar tembok
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali membongkar tembok pembatas lahan yang menghalangi akses jalan menuju Pabrik Teh Prendjak di Jalan D.I Panjaitan, Tanjungpinang, Jumat, 27 Februari 2026. Fotoo: Mhd/Medianesia

Medianesia.id, Tanjungpinang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali membongkar tembok pembatas lahan yang menghalangi akses jalan menuju Pabrik Teh Prendjak di Jalan D.I Panjaitan, Tanjungpinang, Jumat, 27 Februari 2026.

Penertiban ini merupakan kali ketiga dilakukan. Sebelumnya, petugas telah membongkar tembok setinggi kurang lebih satu meter serta pembatas berupa susunan kayu. Terbaru, pembatas yang dibangun berbentuk median jalan.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengerahkan satu unit alat berat untuk merobohkan bangunan tersebut.

Namun, proses pembongkaran sempat diwarnai adu mulut antara petugas dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan.

Sejumlah pihak bahkan berdiri di sekitar taman yang ikut dibangun di area tersebut dan berupaya menghalangi excavator.

Akibatnya, petugas hanya dapat membongkar tembok pembatas di sisi kanan area Pabrik Teh Prendjak.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, mengatakan penertiban dilakukan karena pembatas tersebut dinilai memanfaatkan trotoar atau jalan khusus pejalan kaki secara tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

“Dilarang memanfaatkan jalan dan trotoar yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Irwan.

Ia menegaskan, meskipun taman dan tembok dibangun di atas tanah pribadi, pemilik lahan tetap wajib mematuhi regulasi terkait pemanfaatan fasilitas umum seperti jalan dan trotoar.

Irwan juga enggan berkomentar lebih jauh mengenai insiden adu mulut yang terjadi di lokasi.

“Yang jelas pemanfaatannya harus patuh dengan regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik lahan bernama Djodi sebelumnya menyatakan bahwa pembatas tersebut dibangun di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat resmi.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai dasar legalitas kepemilikannya.

“Ini tanah saya, ada sertifikatnya. Saya hanya memasang pembatas, bukan membangun gedung,” ujarnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait