Jangka pelayanan pembuatan sertifikat tanah terhitung 18 hari kerja sejak permohonan diajukan.
“Saya mengajak masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah untuk menyukseskan program sertifikat tanah elektronik di Batam,” tutupnya.
Syarat Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik
Mengisi formulir di Kantor BPN
Menyiapkan berkas asli dan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
Berkas asli dan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
Bukti asli perolehan tanah.
Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli, dan atau kuasanya.
Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan yang sedang berjalan.
Nantinya, berkas ini akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Editor : Ags





