Hukum  

Rekonstruksi Pembunuhan Honorer Cipta Karya Batam

Pelaku Peragakan 38 Adegan

Medianesia
Rekonstruksi Pembunuhan Honorer Cipta Karya Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menerangkan rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai honorer yang terjadi di Kantor Dinas Cipta Karya Kota Batam, Senin, 5 Mei 2025. Foto: Dok. Polresta Barelang

Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai honorer yang terjadi di Kantor Dinas Cipta Karya Kota Batam, Senin, 5 Mei 2025.

Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara detail kronologi pembunuhan tragis yang menewaskan Hafiz Rinanda (29), pegawai honorer yang diduga dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri, Faras Kausar (26), pada 14 April 2025 lalu.

Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian, tersangka memperagakan 38 adegan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh penasihat hukum tersangka, Yuhermanto, serta Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan dipicu oleh dendam lama karena korban kerap melakukan perundungan terhadap pelaku sejak tahun 2022.

“Tersangka menyimpan dendam mendalam akibat perundungan yang dilakukan korban. Hal itu yang memicu aksi pembunuhan berencana,” ujar Kombes Zaenal kepada wartawan.

Baca juga: Honorer Dinas Cipta Karya Batam Tega Gorok Rekan Kerja hingga Tewas, Motif Diduga karena Dendam

Pelaku diketahui telah membeli dan menyiapkan sebilah pisau dapur dari rumah. Senjata tajam tersebut digunakan untuk menggorok leher korban sebanyak tiga kali. Aksi brutal itu sempat disaksikan sejumlah rekan korban yang kemudian berhasil melumpuhkan pelaku sebelum polisi tiba di lokasi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dapur, pakaian berlumuran darah, sepeda motor, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang merekam detik-detik peristiwa nahas tersebut.

Saat ini, Faras Kausar telah resmi ditahan di Polsek Sekupang dan dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 340 KUHP tentan Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP Pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dan Pasal 353 ayat (3) KUHP Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat,” pungkasnya. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *