Medianesia.id, Tanjungpinang – Pembebasan bersyarat (PB) Nasrun, pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, dipastikan dicabut.
Ia akan kembali menjalani sisa hukuman lama sekaligus menghadapi proses hukum baru atas kasus pembunuhan dan dugaan mutilasi yang dilakukannya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, Aris Munandar, membenarkan Nasrun sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 setelah menjalani sekitar delapan tahun masa pidana.
Baca juga: Nasrun Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dibuang ke Bekas Sumur
“PB-nya pasti dicabut karena melanggar hukum. Melanggar syarat ketentuan saja sudah dicabut,” kata Aris, Jumat, 27 Feburari 2026.
Nasrun sebelumnya divonis 16 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Supartini pada 2017.
Saat menjalani pembebasan bersyarat, ia berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpinang.
Baca juga: Pelaku Bunuh Istri di Ganet Dibekuk, Polisi Dalami Motif
Menurut Aris, pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan otomatis karena yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana selama masa pengawasan.
“Yang bersangkutan akan menjalani sisa hukuman lama dan ditambah dengan pidana yang akan dijatuhkan pada perkara baru,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Buru Suami Korban, Residivis Kasus Pembunuhan
Kasus terbaru terjadi pada Rabu (25/2/2026) malam di kediamannya di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang. Nasrun diduga menghabisi nyawa istrinya, Harsalena (58), lalu memutilasi tubuh korban.
Bagian kaki korban dibuang di kawasan Kampung Bulang, sementara tubuh bagian atas disembunyikan di dalam gudang rumah yang menjadi lokasi kejadian.
Baca juga: Wanita 56 Tahun Ditemukan Tewas di Ganet Tanjungpinang, Diduga Korban Pembunuhan
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, aparat kepolisian berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Bintan sekitar tiga jam kemudian.(Mhd)
Editor: Brp





